Pemerintah Akhirnya Larang Tenaga Kerja Asing Masuk ke Indonesia Simak Rincian Aturannya

TRIBUNMADURA.COM - Pemerintah akhirnya melarang Tenaga Kerja Asing (TKA) memasuki Indonesia selama PPKM level 3-4.

Diketahui, pemerintah baru akan memberlakukan aturan ini pada dua hari ke depan.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengumumkan larangan bagi tenaga kerja asing (TKA) memasuki wilayah Indonesia selama PPKM level 3-4.

Meski begitu, pemerintah baru memberlakukan kebijakan tersebut dua hari ke depan.

"Kebijakan ini, Permenkumham ini, berlaku hari ini, 21 Juli. Namun, setelah kami berdiskusi dengan Ibu Menlu, kita memerlukan transisi dua hari. Mengapa transisi dua hari? Karena baru hari ini kita umumkan, tentu tidak fair ada orang sedang proses terbang, tidak mungkin langsung kita deportasi," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7/2021).

Larangan TKA masuk tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Dalam aturan disebutkan orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Dalam peraturan yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021 ini, pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional belum lagi bisa masuk ke tanah air.

"Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19," kata Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly, Rabu (21/7/2021).

0 Response to "Pemerintah Akhirnya Larang Tenaga Kerja Asing Masuk ke Indonesia Simak Rincian Aturannya"

Post a Comment