Sopir Pembawa Rokok Ilegal 412 Kg di Kubus Kabur Tinggalkan Mobilnya di Pinggir Jalan

TRIBUNPANTURA.COM, KUDUS - Sebuah mobil minibus yang mengangkut rokok ilegal ditinggal pengemudinya saat Bea Cukai Kudus melakukan penindakan di Desa Mayong Kidul, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Rabu (14/7/2021) sekitar pukul 01.00.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus berhasil menggagalkan peredaran ratusan ribu rokok ilegal tersebut hasil informasi dari masyarakat.

Kepala KPPBC Kudus, Gatot Sugeng Wibowo â€Žmengatakan, mendapat informasi dari masyarakat terdapat minibus warna biru metalik yang digunakan untuk mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok ilegal pada hari Rabu (14/7/2021) sekitar pukul 00.00.

Tim dari Bea Cukai segera bertindak cepat melakukan pemantauan di Jalan Raya Kudus â€" Jepara dan berhasil menemukan mobil yang dimaksud pada pukul 01.00, di Desa Mayong Kidul, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.

"Saat akan dilakukan penindakan, pengemudi berhasil melarikan diri dan meninggalkan mobil dengan keadaan mesin yang masih menyala serta pintu terbuka," ujarnya, Kamis (15/7/2021).

Tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut dan mendapatkan sebanyak 309.375 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) bertuliskan 'MILD' seberat 412,5 kilogram yang dikemas ke dalam 17 karton besar. 

Saat ini barang bukti penindakan berupa rokok batangan beserta sarana pengangkutnya tersebut telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut. 

"Perkiraan nilai barang mencapai Rp 315 juta dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 207 juta," ujarnya.

Adapun barang bukti yang disita petugas meliputi satu unit minibus rokok SKM dan rokok ilegal sebanyak 309.375 batang. (raf)

0 Response to "Sopir Pembawa Rokok Ilegal 412 Kg di Kubus Kabur Tinggalkan Mobilnya di Pinggir Jalan"

Post a Comment