Terdakwa Kasus Penipuan dan Penggelapan Meninggal Keluarga Curiga Ada Mafia Peradilan di Sidoarjo

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Heru Suyanto alias Ken, pria 48 tahun warga Desa Larangan, Kecamatan Candi, Sidoarjo meninggal dunia di RSUD Sidoarjo, 21 Juli 2021 kemarin.

Saat itu statusnya sebagai terdakwa kasus penipuan dan penggelapan yang sedang proses di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Kematian pedagang sembako di Pasar Larangan ini sepertinya bakal berbuntut panjang. Karena keluarga Ken menuding telah terjadi praktik mafia peradilan di Sidoarjo.

Dugaan kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh jaksa dan hakim dalam proses hukum tersebut dilaporkan ke Komnas HAM, Bawas, Kejaksaan Agung, DPR, dan sebagainya.

"Tentang kematian suami saya, saya sudah relakan semua. Tapi saya ingin mencari keadilan, proses hukum yang menjerat almarhum suami saya itu banyak sekali kejanggalannya," ujar Inge Permana, istri Ken.

Baca juga: Ratusan Nakes di Sidoarjo Terpapar Covid-19, Dinkes Gandeng Mahasiswa untuk Bantu Tangani Pandemi

[embedded content]

Selain proses hukum yang diduga terjadi permainan, Inge juga mengaku sangat kecewa atas pembiaran suaminya yang sakit ketika berstatus tahanan, sampai akhirnya meninggal dunia.

Didampingi kuasa hukumnya, Yunus Susanto, dijelaskan bahwa Ken awalnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Sidoarjo dalam pasal 372 dan 378 KUHP pada 18 November 2020. Selama proses di polisi, Ken tidak ditahan.

Sampai pada 20 Mei 2021, berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan. Dan sejak pelimpahan itu, Ken ditahan oleh penyidik kejaksaan. "Saat itu sudah tercium aroma kurang sedap. Jaksa terkesan memaksakan agar segera ditahan. Tapi kami tidak masalah, karena penahanan memang hak mereka," kata Yunus.

0 Response to "Terdakwa Kasus Penipuan dan Penggelapan Meninggal Keluarga Curiga Ada Mafia Peradilan di Sidoarjo"

Post a Comment