Usai Gelar Pesta Ultah saat PPKM Seleb TikTok dan Pemilik Hotel di Bekasi Didenda Belasan Juta

SRIPOKU.COM, BEKASI -- Julia Eka Putri (18), seorang konten kreator di TikTok, kini harus berurusan dengan pihak berwajib.

Hal ini lantaran Julia nekat menggelar acara pesta ulang tahun di salah satu hotel bersamaan dengan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang tengah diterapkan pemerintah.

Dalam beberapa video yang beredar di media sosial, pesta ulang tahun ini disebut-sebut digelar pada Rabu (21/7/2021), di salah satu hotel yang berlokasi di Bekasi.

Hal ini membuat Juy Putri, panggilan lain dari Julia Eka Putri, harus berhadapan dengan pihak berwajib.

Bersama Kuasa Hukumnya, Gusjoy Setiawan, Julia datang memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa sore (27/7/2021).

Selanjutanya, Juy bersama dengan pelanggar lain menjalani sidang yustisi tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kamis (29/7/2021).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menetapkan Juy bersalah dan wajib membayar denda sebesar Rp 12 juta atau hukuman penjara selama 20 hari.

"Kamu bersalah dan dendanya Rp 12 juta," ujar majelis hakim diiringi dengan ketukan palu.

Sementara itu, untuk tamu yang menghadiri acara tersebut, yakni para kerabat dari Juy, masing-masing didenda Rp 2 juta.

Dalam persidangan yang digelar secara online, Juy mengaku bersalah karena menggelar acara pesta ulang tahunnya yang ke-18 di salah satu hotel kawasan Kota Bekasi.

0 Response to "Usai Gelar Pesta Ultah saat PPKM Seleb TikTok dan Pemilik Hotel di Bekasi Didenda Belasan Juta"

Post a Comment