Usut penimbunan obat polisi periksa ahli dari Kemendag

Jakarta (ANTARA) -

Penyidik Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Barat kembali periksa dua saksi ahli dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) guna mengusut dugaan kasus penimbunan obat COVID-19.

 

"Kita periksa ahli perdagangan sama ahli dari Kementerian Perdagangan," kata Kepala Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Fahmi Fiandri, Senin.

   

Terakhir, polisi telah memeriksa ahli pidana dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan enam saksi fakta untuk diminati keterangan. Namun dari sekian banyak saksi, polisi belum kunjung menetapkan tersangka.

  "Kita enggak ada hambatan dalam penyidikan, kita kan menyesuaikan sama waktu dari pemeriksaan ahli dan kementerian. Secepatnya kita akan tetapkan tersangka doakan saja," kata Fahmi.

Sebelumnya, anggota Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menggerebek satu unit rumah toko di Jalan Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat, Senin pekan kemarin.

 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Taufik Ridwan
COPYRIGHT © ANTARA 2021

0 Response to "Usut penimbunan obat polisi periksa ahli dari Kemendag"

Post a Comment