2081 Narapidana Sulteng Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI 4 Koruptor dan 481 Tahanan Narkotika

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sebanyak 2.081 narapidana dan anak pidana mendapat Remisi HUT Kemerdekaan RI alias pengurangan masa tahanan tahun ini.

Itu terdiri dari 2.014 narapidana dan 24 anak pidana.

Informasi diperoleh TribunPalu.com, Selasa (16/8/2021), narapidana dari Lapas Klas IIA Palu paling banyak mendapat remisi.

Sebanyak 588 orang mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI di tahanan tersebut.

Di urutan kedua berasal dari Lapas Kelas IIB Luwuk, mencapai 270 orang.

Dan di urutan ketiga berasal dari Lapas Kelas IIB Ampana, mencapai 169 orang.

Terdapat pula enam narapida yang mendapat kebebasan setelah remisi di tanggal 17 Agustus 2021.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sulteng Vaksinasi Covid-19 Warga Binaan Lapas Palu

Baca juga: Harapan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng di Peringatan HUT Ke-76 RI

Keenam tahan itu berasal dari Lapas Kelas IIB Luwuk 2 orang, Lapas Kelas III Parigi 1 orang dan Lapas Kelas IIB Donggala 3 orang.

Selain itu, sebanyak 485 narapidana masuk kategori Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 mendapat remisi kemerdekaan.

Narapidana kategori PP Nomor 99 tahun 2012 adalah tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi.

0 Response to "2081 Narapidana Sulteng Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI 4 Koruptor dan 481 Tahanan Narkotika"

Post a Comment