Deposito Tak Bisa Cair Bank Danamon Digugat Nasabahnya

Suara.com - PT BTS menggugat Bank Danamon terkait penempatan dana deposito. Gugatan ini dilayangkan, karena PT BTS menilai Bank Danamon tidak menjaga deposito dengan baik yang membuat dana deposito tersebut hilang.

Permasalahan ini berawal dari penempatan dana Deposito PT BTS di Bank Danamon-Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek sebesar Rp18 Miliar pada Juni 2014.

Namun, pada September 2014, ketika PT BTS hendak mencairkannya, penempatan dana Deposito dimaksud hilang dan tidak dapat dicairkan oleh PT BTS hingga saat ini.

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 820/PID.SUS/2015/PN.JKT.SEL tanggal 23 Oktober 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, terungkap fakta hukum yang terbukti dan tak terbantahkan bahwa Karyawan Bank Danamon-Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek dengan menggunakan jabatannya telah melakukan pelanggaran dan kelalaian yang mengakibatkan penempatan dana Deposito PT BTS dimaksud hilang dan tidak dapat dicairkan.

Baca Juga: Susah Nabung? Yuk Cobain Kantong Terkunci dari Jago

Adapun pelanggaran dan kelalaian tersebut berupa tidak menerima Asli Formulir Aplikasi Pembukaan Deposito dari PT BTS secara langsung, Karyawan Bank Danamon-Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek mengubah suku bunga yang ditawarkan dan diterima PT BTS dari 11,25% menjadi 3,5% tanpa adanya pemberitahuan dan konfirmasi kepada PT BTS.

Selain itu, membuka rekening giro atas nama PT BTS walaupun PT BTS tidak pernah mengajukan permohonan rekening giro.

"Dan fatalnya, menyerahkan Asli Advice Deposito dan Asli Rekening Giro beserta Asli Buku Cek-nya kepada pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan apapun dengan PT BTS," ujar Kuasa Hukum PT BTS Rudhi Mukthar dalam keterangannya, Selasa (3/8/2021).

Dalam beberapa kesempatan korespondensi dengan PT BTS, Bank Danamon-Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek berkilah bahwa penempatan dana Deposito PT BTS telah dicairkan oleh pihak ketiga yang memegang dan menguasai Asli Advice Deposito dan Asli Rekening Giro beserta Asli Buku Cek setelah diserahkan oleh Karyawan Bank Danamon-Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek.

Fatalnya, PT BTS sebagai pemilik dana Deposito dimaksud tidak pernah dimintai persetujuan atau konfirmasi apapun dari Bank Danamon-Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek atas peristiwa itu;

Baca Juga: Ada Pemalsuan Bilyet Deposito Rp 20 Miliar, Bank BNI Pastikan Dana Nasabah Aman

Akibat dari perbuatan Karyawan Bank Danamon-Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek dengan menggunakan jabatan dimaksud, penempatan dana Deposito PT BTS di Bank Danamon hilang dan tidak dapat dicairkan oleh PT BTS.

0 Response to "Deposito Tak Bisa Cair Bank Danamon Digugat Nasabahnya"

Post a Comment