Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa Bali Hingga 23 Agustus 2021 dan Minta Vaksin Harian Dipercepat
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali mulai 17 hingga 23 Agustus 2021.
Hal tersebut sesuai degan arahan Pemerintah yang tetap melanjutkan kebijakan PPKM.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (16/8/2021)
"Atas arahan dan petunjuk Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021," kata Luhut.
Untuk diketahui Perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali ini merupakan yang ke empat kalinya.
PPKM Level 4 pertama kali bernama PPKM Darurat yang diterapkan pada 3-20 Juli 2021 menyusul lonjakan kasus yang terjadi secara eksponensial.
PPKM darurat kemudian kembali diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Pemerintah kembali melanjutkan dengan kebijakan PPKM Level 4 dan 3 yang berlaku sejak 26 Juli sampai 16 Agustus 2021.
Adapun PPKM Level 4 dan Level 3 di luar Jawa-Bali telah diperpanjang sampai 23 Agustus 2021.
Sebelumnya, Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan oleh pemerintah selama beberapa waktu terakhir telah berhasil menurunkan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit.
0 Response to "Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa Bali Hingga 23 Agustus 2021 dan Minta Vaksin Harian Dipercepat"
Post a Comment