Vaksin Syarat Perjalanan Dr Tirta Singgung Pemerataan Dosis

Jakarta, CNN Indonesia --

Relawan Peduli Pencegahan Covid-19 Tirta Mandira Hudhi atau lebih akrab disapa Dokter Tirta menyinggung kebijakan sertifikat vaksin minimal dosis pertama sebagai syarat perjalanan sejak masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kebijakannya Pak Budi Menhub dengan Pak Menkes Budi Gunadi ya. Kebetulan--saya relawan Kemenkes--jadi dari dokter Siti Nadia selaku Jubir Kemenkes itu mengatakan bahwa kebijakan sertifikat vaksin itu harusnya diizinkan kalau dosis kita sudah merata," kata dia, dalam acara daring yang disiarkan melalui kanal YouTube KBRI Muscat TV, Jumat (6/8).

Tirta menilai kebijakan itu mau tidak mau menuai antusiasme warga untuk mendapatkan suntikan vaksin virus corona. Namun sejalan dengan itu, distribusi dan alokasi vaksin Covid-19 tidak merata di seluruh provinsi.


Akibatnya, banyak antrean vaksin yang menimbulkan kerumunan baru, yang malah dikhawatirkan jadi klaster baru.

Contohnya, 'chaos' yang terjadi kala vaksinasi di Gedung Olahraga (GOR) Serbaguna Pancing, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (3/8).

Antusiasme warga yang tinggi untuk divaksin tidak diimbangi dengan kesiapan panitia. Akibatnya, warga yang membludak akhirnya mengabaikan protokol kesehatan.

"Jadi dari sini kita harus tahu, bahwa masukan buat regulator atau pemerintah adalah jangan membuat kebijakan yang saling bertumbukan satu sama lain. Yang untuk menangani Covid-19 memang gardanya harus Kemenkes," kata Tirta.

Merespons hal itu, Jubir Vaksinasi Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengklaim tak pernah mengatakan hal demikian. Menurutnya, syarat vaksinasi untuk memasuki tempat-tempat tertentu adalah keputusan pemerintah-pemerintah daerah.

"Ini merupakan upaya mengurangi risiko penularan sebagai akibat mobilitas," ucapnya, Jumat (6/8) malam.

Pemerintah diketahui mulai mewajibkan pelaku perjalanan jarak jauh di dalam negeri untuk menunjukkan kartu vaksin Covid-19. Aturan itu berlaku sejak penerapan PPKM Darurat pada 3-20 Juli, dan aturan itu berlanjut hingga sekarang.

Bukan Diskriminasi

Terpisah, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyatakan syarat sertifikat vaksin untuk sejumlah aktivitas, termasuk perjalanan, bukanlah bentuk diskriminasi. 

"Enggak ada negara melakukan diskriminasi. Sama sekali tidak ada, karena semua warga negara memiliki hak yang sama," kata Moeldoko saat meninjau Rumah Sakit Darurat Covid Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (6/8).

Sejauh ini, DKI menjadi salah satu yang menerapkan kebijakan vaksinasi untuk sektor tertentu. Aturan itu tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4.

Infografis Daftar Aktivitas Wajib Bawa Sertifikat Vaksin Covid-19Infografis Daftar Aktivitas Wajib Bawa Sertifikat Vaksin Covid-19. (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi)

Dalam Kepgub itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan bahwa selama masa PPKM Level 4, setiap orang yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan harus sudah mendapat vaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama.

Lebih lanjut, menurut Moeldoko, aturan itu bukan untuk mendiskriminasi. Namun, dengan kondisi keterbatasan vaksin saat ini, maka ada pihak yang tidak dapat menjalankan kegiatan.

"Karena keterbatasan vaksin, yang belum digelontorkan secara masif, tentu ada pilihan-pilihan. Sekali lagi kita ingin tegaskan bahwa tidak ada yang namanya diskriminasi, tinggal tunggu waktu sebentar lagi," ujar Moeldoko.

(khr, dmi/kid)

[Gambas:Video CNN]

0 Response to "Vaksin Syarat Perjalanan Dr Tirta Singgung Pemerataan Dosis"

Post a Comment