Komunitas Janda Protes PKS Cabut Program Poligami Ini Sejarah Hukum dan Syarat Poligami dalam Islam

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komunitas Janda protes dengan mengusung tagar SaveJanda, PKS cabut program Poligami , ini sejarah, hukum dan Syarat Poligami dalam Islam .

Founder Komunitas Janda , Mutiara Proehoeman yang menyampaikan langsung protes terhadap program Poligami PKS yang terdapat dalam program UPA PKS nomor delapan .

Adanya protes program Poligami PKS dari Komunitas Janda tersebut, Ketua Dewan Syariah Pusat (DSP) PKS, Surahman Hidayat menegaskan bahwa pihaknya telah mencabut program Poligami tersebut.

"Setelah kami mendapat berbagai masukan dari pengurus, anggota dan masyarakat secara umum, kami memutuskan untuk mencabut anjuran poligami tersebut.

Kami memohon maaf jika anjuran ini membuat gaduh publik dan melukai hati sebagian hati masyarakat Indonesia," kata Surahman pada Kamis (30/9/2021).

Surahman menjelaskan, PKS saat ini fokus untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, terutama anak-anak yatim.

"Perhatian utama kami adalah membantu meringankan kesulitan ekonomi masyarakat akibat terdampak pandemi," jelas Surahman.

Founder Komunitas Janda yang mengusung #SaveJanda, Mutiara Proehoeman menyatakan, program Poligami PKS dinilai merendahkan perempuan yang berstatus janda.

"Sebagai partai politik, seharusnya PKS lebih peka terhadap beban berlapis yang dialami perempuan berstatus janda di Indonesia akibat stigma negatif terhadap mereka," ujar Mutiara dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (30/9/2021).

"Narasi-narasi misoginis seperti imbauan kader untuk ber Poligami dengan janda ini hanya memperburuk stigma tersebut," kata dia menambahkan.

PKS Buat Program Poligami, Ternyata Dicetuskan Kelompok Perempuan

Dewan Syariah Pusat PKS membuat program Poligami bernama program solidaritas tiga pihak, ternyata dicetuskan kelompok perempuan, Ini Syarat Poligami dalam Islam .

0 Response to "Komunitas Janda Protes PKS Cabut Program Poligami Ini Sejarah Hukum dan Syarat Poligami dalam Islam"

Post a Comment