Kriteria yang Harus Disimak oleh Penderita Jantung saat Ingin Mendapatkan Vaksinasi Covid-19

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kelompok penderita penyakit jantung merupakan orang yang rentan mengalami gejala berat atau kritis jika terpapar Covid-19.

Hingga kini pandemi Covid-19 masih menjadi masalah global yang penularannya masih belum bisa dikendalikan secara penuh. 

Untuk itu pemerintah menggencarkan program vaksinasi Covid-19 sebagai langkah memutus mata rantai Covid-19.

Selain itu, vaksinasi Covid-19 juga dinyatakan telah terbukti bisa mengurangi perburukan dan mengurangi angka kematian terhadap pasien Covid-19.

[embedded content]

Salah satu kelompok yang memerlukan perlindungan dari vaksin Covid-19 adalah penderita penyakit jantung. 

Dokter Spesialis Penyakit Jantung RS UMMm dr. Dedy irawan, Sp.JP, menyebut  pasien Covid-19 yang memiliki komorbid penyakit jantung memiliki risiko kematian sembilan kali lebih tinggi dibanding pasien pada umumnya. 

"Oleh karena itu vaksinasi Covid-19 untuk pasien denan penyakit jantung sangat diperlukan karena ini termasuk dalam kelompok yang rentan mengalami komplikasi yang berat bila terkena Covid-19," jelasnya dalam Youtube UMM Hospital pada Rabu (24/3/2021). 

Tetapi menurutnya hingga saat ini belum ada data yang cukup kuat yang dapat menjamin keamanan bagi penderita penyakit jantung untuk menerima vaksinasi Covid-19. 

Oleh karena itu, Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia menetapkan kriteria bagi penderita penyakit jantung yang tidak bisa diberikan vaksinasi Covid-19.

Pasien dengan penyakit jantung yang tidak stabil dan memiliki gejala dalam tiga bulan terakhir tidak direkomendasikan untuk menerima vaksinasi Covid-19.

0 Response to "Kriteria yang Harus Disimak oleh Penderita Jantung saat Ingin Mendapatkan Vaksinasi Covid-19"

Post a Comment