Jika Kembali Dibuka Destinasi Wisata di Madiun Wajib Punya Barcode Aplikasi PeduliLindungi

TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - Pemkab Madiun mulai berbenah untuk memenuhi persyaratan pembukaan destinasi wisata di Kabupaten Madiun pada masa pandemi Covid-19.

Saat ini, Kabupaten Madiun tercatat masih berada di wilayah PPKM Level 3

"Memang secara umum rujukannya Inmendagri kalau sudah Level 2 sudah boleh dibuka dengan kapasitas 25 persen, sedangkan sekarang (Kabupaten Madiun) masih level 3," kata Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Madiun, Anang Sulistijono, Selasa (5/10/2021).

Selain menerapkan kapasitas 25 persen, lanjut Anang Sulistijono, pengelola destinasi wisata juga harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Yang pertama semua pengurus harus sudah vaksin. Lalu destinasi wisata juga harus mempunyai barcode aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Sejuk dan Instagramable, Tempat Wisata di Pasuruan ini Ternyata Dulu Jadi Lokasi Pembuangan Sampah

"Dari 59 destinasi wisata termasuk event di Kabupaten Madiun, semua sudah mengurus untuk mendapatkan barcode," kata dia.

"Tapi yang sudah mendapatkan barcode peduli lindungi baru 4 (destinasi) wisata," ucap Anang.

Empat destinasi wisata tersebut adalah Umbul Square di Kecamatan Dolopo, lalu Taman Gligli di Kecamatan Kare, dan Watu Rumpuk di Kecamatan Dagangan, serta Waduk Widas di Kecamatan Saradan.

Pemkab Madiun tengah berkoordinasi dengan Pemprov Jatim untuk mempercepat perolehan barcode peduli lindungi bagi destinasi wisata yang lain.

"Tapi ada juga solusi lainnya selain menggunakan barcode, yaitu bisa menggunakan kartu vaksin," jelasnya.

Menurut Anang, menggunakan kartu vaksin ini menjadi solusi juga untuk destinasi wisata yang lokasinya berada di pegunungan dan susah sinyal sehingga wisatawan tidak bisa mengakses aplikasi Peduli Lindungi.

"Kita juga sudah mengajukan pemasangan WiFi ke Kominfo untuk destinasi wisata yang sulit sinyal untuk memfasilitasi penggunaan aplikasi Peduli Lindungi," jelas Anang.

0 Response to "Jika Kembali Dibuka Destinasi Wisata di Madiun Wajib Punya Barcode Aplikasi PeduliLindungi"

Post a Comment