Polri Sebut Sidang Etik Irjen Napoleon Tunggu Putusan Inkracht

VIVA â€" Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Divisi Propam masih menunggu upaya hukum yang ditempuh Irjen Napoleon Bonaparte, untuk dilakukan sidang disiplin dan etik. 

Menurut dia, Irjen Napoleon saat ini sedang mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus yang menjeratnya.

“Kita lihat nanti kasus yang sedang ditangani oleh penyidik masalah hubungan (Irjen Napoleon) dengan Djoko Tjandra. Kasus ini belum inkracht,” kata Rusdi di Jakarta, Kamis, 7 Oktober 2021.

Ia menjelaskan, Irjen Napoleon telah mengajukan upaya hukum setelah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selama empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Napoleon lantas mengajukan banding namun tak berhasil. Lalu, Napoleon mengajukan kasasi ke MA.

“Kita lihat dulu vonis terakhir dari beliau, mendapat vonis berapa tahun. Vonis yang diterima oleh yang bersangkutan nanti ada banding, ada kasasi,” ujarnya.

Setelah berkekuatan hukum tetap, Rusdi mengatakan Divisi Propam baru akan mengambil langkah-langkah sidang internal terkait disiplin dan kode etik. “Setelah inkracht, Polri akan melakukan langkah-langkah selanjutnya secara internal. Jadi menunggu dulu proses yang sedang dijalani oleh saudara NB,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte. Hakim meyakini Irjen Napoleon menerima suap dari Djoko Tjandra untuk menghapus status red notice dan DPO di Imigrasi.

0 Response to "Polri Sebut Sidang Etik Irjen Napoleon Tunggu Putusan Inkracht"

Post a Comment