Lima Polisi Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Gelapkan Uang Rp 650 Juta Hasil Penggeledahan

SERAMBINEWS.COM, MEDAN- Lima polisi yang bertugas di Sat Res Narkoba Polrestabes Medan didakwa gelapkan uang Rp 650 juta.

Uang ratusan juta tersebut merupakan barang bukti dari hasil penggeledahan.

Para polisi itu kemudian membagi-bagikan uang yang bukan miliknya, dan dipakai untuk kepentingan pribadi.

Dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/11/2021) kemarin terungkap, adapun lima polisi Sat Res Narkoba yang gelapkan uang Rp 650 juta itu diantaranya Matredy Naibaho, Toto Hartono, Dudi Efni, Marjuki Ritonga dan Rikardo Siahaan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan disebutkan, bahwa kelima oknum polisi itu merupakan anggota Tim II Unit I Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Dijelaskan jaksa, kasus ini bermula ketika Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya, Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai.

“Dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan, selanjutnya Matredy bersama Dudi Enfi (Ketua Tim), Rikardo Siahaan dan Marjuki Ritonga berangkat menuju lokasi dengan mengendarai mobil opsnal Toyota Innova warna hitam,” ujar JPU.

Para terdakwa melihat pagar rumah Jusuf dalam keadaan terbuka.

Lalu, para terdakwa melakukan penggeledahan di rumah Jusuf.

  
Mereka diterima oleh Imayanti selaku istri Jusuf.

0 Response to "Lima Polisi Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Gelapkan Uang Rp 650 Juta Hasil Penggeledahan"

Post a Comment