Polisi Masih Buru Sopir Mobil Boks Tabrak Bos PT RNI

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi masih mengejar pengemudi mobil boks yang menjadi tersangka kasus tabrak lari hingga menewaskan seorang petinggi PT Rajawali Nusantara Indonesia, Aris Kadarisman.

Kecelakaan itu terjadi di Jalan Raya Antasari, tepatnya dekat Gang Asem Dua, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (1/11) lalu.

"Sementara masih dalam proses penyelidikan. Minta doanya untuk kita bisa segera mengungkap," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Edi Suprianto saat dikonfirmasi, Senin (8/11).


Pada Sabtu (6/11) lalu, polisi juga telah melakukan olah TKP menggunakan metode traffic accident analysis (TAA) untuk mengusut kecelakaan tersebut.

Selain itu, dilakukan analisa 3D scanner untuk bisa menggambarkan peristiwa sebelum, saat, dan sesudah kejadian.

Edi menuturkan dari hasil olah TKP, polisi menemukan ada enam titik yang berkaitan dengan runtutan peristiwa tabrak lari tersebut.

"Untuk olah TKP hari ini kita tentukan 6 titik. Selain dari 3D scanner itu kita juga minta salah satu CCTV yang ada di lokasi ini. Hanya perlu waktu untuk kita analisa," ucap Edi.

Terpisah, istri korban, Hilda menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan rekan kerja, suaminya adalah orang yang rajin, profesional dan ulet.

Sementara di mata keluarga, kata Hilda, suaminya merupakan sosok yang suka membantu dan menjadi tempat curhat keluarga serta rekan kerja.

"Yang saya tahu pasti sih karena beliau kerjanya di bagian SDM, emang tempat curhatnya semua orang. Buat kami ya mungkin lebih istimewa dari itu," tutur Hilda.

Hilda juga menilai bahwa sosok suaminya pribadi yang suka bercanda membuat suasana keluarga santai dan harmonis. Hilda turut menyebut suaminya adalah sosok yang ringan tangan dan tidak ragu membantu istri mengurusi anak hingga memasak.

Sebelumnya, polisi menetapkan pengemudi mobil boks sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan seorang petinggi PT Rajawali Nusantara Indonesia Aris Kadarisman.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih mencari identitas dari pengemudi mobil boks tersebut.

"Status si penabrak kita sudah tetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Jumat (5/11).

Dalam kasus ini, pengemudi mobil boks itu dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(dis/bmw)

[Gambas:Video CNN]

0 Response to "Polisi Masih Buru Sopir Mobil Boks Tabrak Bos PT RNI"

Post a Comment