Polrestro Jakarta Utara Tunggu Laporan Terkait Pencemaran Limbah Paracetamol di Teluk Jakarta

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Junianto Hamonangan

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah menemukan sumber limbah paracetamol yang mencemari perairan Teluk Jakarta. Namun demikian hingga saat ini belum ada tindakan dari aparat kepolisian. 

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan bahwa pihaknya belum mendapat laporan terkait hal tersebut. 

Namun apabila nanti ditemukan terdapat unsur pidana dari kasus pencemaran paracetamol itu, maka bukan tak mungkin akan diambil tindakan.  

"Terkait hal itu (pencemaran paracetamol di Teluk Jakarta), kalau nanti kita temukan ada unsur pidana akan kita proses," kata Guruh, Selasa (9/11/2021). 

Menurut Guruh, hingga saat ini pihaknya belum melakukan pemeriksaan dari adanya penemuan tersebut. Meski begitu apabila ada pelanggaran maka pihaknya akan melakukan proses hukum.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan (Warta Kota)

"Mungkin kita belum diberitahu. misalnya nanti ditemukan ada pidana akan kita proses," ujar Guruh. 

Sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengungkapkan bahwa limbah paracetamol yang mencemari perairan Teluk Jakarta berasal dari perusahaan farmasi di Penjaringan, Jakarta Utara. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan perusahaan tersebut berinisial MEP dan bergerak di bidang farmasi. 

"Dia terbukti bahwa ada kadar BOD (Biological Oxygen Demand) dan COD (Chemical Oxygen Demand)," kata Asep, Selasa (9/11/2021).

Selain itu juga instalasi dari pengolahan limbah perusahaan farmasi tersebut juga ada terbukti tidak menerapkan secara baik. 

Sementara Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan nantinya hasil temuan itu akan ditindaklanjuti pihak penegak hukum.

"Terkait pabrik yang diduga membuang limbah sembarangan nanti ada aparat hukum yang akan menindaklanjutinya," kata Ariza, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/11/2021). (jhs)

0 Response to "Polrestro Jakarta Utara Tunggu Laporan Terkait Pencemaran Limbah Paracetamol di Teluk Jakarta"

Post a Comment