Yusril Hormati Putusan MA soal ADART Demokrat Tugas Saya Selesai

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara Yusril Ihza Mahendra menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Yusril menyebut tugasnya sebagai pengacara 4 mantan kader Demokrat telah selesai. Menurutnya, tak ada upaya banding yang dapat dilakukan setelah putusan ini.

"Tetapi itulah putusannya dan apapun putusannya, putusan itu tetap harus kita hormati. Tugas saya sebagai lawyer sudah selesai sesuai ketentuan UU Advokat," kata Yusril kepada CNNIndonesia.com, Selasa (9/11).


Meski demikian, Yusril tak sependapat dengan pelbagai alasan MA menolak gugatan tersebut. Baginya, alasan yang dikemukakan MA masih terlalu sumir dan masih bisa diperdebatkan dari sisi hukum.

Yusril menilai AD dan ART Parpol tidak sepenuhnya hanya mengikat ke dalam, namun ke luar juga. Anggaran Dasar parpol turut mengatur syarat menjadi anggota partai. Syarat menjadi anggota itu mengikat setiap orang yang belum ingin menjadi anggota parpol tersebut.

"Parpol memang bukan lembaga negara, tetapi perannya sangat menentukan dalam negara seperti mencalonkan presiden dan ikut Pemilu," katanya.

Lebih lanjut, Yusril menilai pembentukan peraturan perundang-undangan mengatakan bahwa UU dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

"Ketika UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART partai, maka apa status AD/ART tersebut? Kalau demikian pemahaman MA, berarti adalah suatu kesalahan apabila UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART," katanya.

Sebelumnya, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menegaskan MA tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan berupa AD/ART partai politik.

Andi juga menjelaskan AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum. Melainkan hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan. Ia juga mengatakan parpol bukan lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU.

"Permohonan keberatan HUM tidak dapat diterima," bunyi keputusan yang dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Selasa (9/11)

(rzr/fra)

[Gambas:Video CNN]

0 Response to "Yusril Hormati Putusan MA soal ADART Demokrat Tugas Saya Selesai"

Post a Comment