Dewas KPK Gelar Sidang Etik Lili Pintauli Siregar Pekan Depan

Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakal menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada Selasa 3 Agustus 2021.

"Minggu depan akan dimulai persidangannya. Selasa," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada CNNIndonesia.com, Selasa (27/7).

Tumpak tak menjelaskan secara rinci siapa saja saksi yang akan dipanggil dalam sidang dugaan pelanggaran etik Lili tersebut.


"Namanya sidang tentu lah dipanggil saksi-saksinya. Lihat saja nanti mana saya hafal itu," ujarnya.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan pihaknya sejak awal berkomitmen menegakkan kode etik kepada seluruh punggawa lembaga antikorupsi.
Ia memastikan Dewas KPK tak akan menoleransi para pihak yang melakukan pelanggaran kode etik di KPK.

"Sejak awal Dewan Pengawas KPK berkomitmen menegakkan prinsip zero toleransi untuk pelanggar kode etik KPK. Siapapun insan KPK, entah pegawai, pimpinan, atau bahkan anggota Dewas sendiri bisa dikenai pasal etik," katanya.

Dewas KPK lebih dahulu menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik penyidik KPK Stepanus Robi Pattuju. Dalam keputusannya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak hormat kepada Stepanus.

Sebelumnya, Stepanus mengungkap keterlibatan Lili dalam kasus dugaan korupsi Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (26/7). Dalam sidang tersebut, Stepanus dihadirkan sebagai saksi.

Awalnya, jaksa mencecar Stepanus perihal keinginan Syahrial yang hendak meminta bantuan terkait permasalahan hukum jual beli jabatan kepada seseorang yang bernama Fahri Aceh. Menurut Stepanus, Fahri Aceh merupakan 'orangnya' Lili Pintauli Siregar.

Stepanus mengatakan Syahrial juga pernah ditelepon oleh Lili. Pembicaraan saat itu perihal berkas perkara penyelidikan kasus jual beli jabatan yang menyeret Syahrial sudah berada di meja Lili.

"Di awal terdakwa [Syahrial] menyampaikan bahwa baru saja ditelepon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa 'Yal, gimana? Berkas kamu di meja saya nih'. Itu Bu Lili kepada terdakwa saat itu pak," tutur Stepanus.

"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili 'bantu lah, Bu'. Kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan 'Ya sudah ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh'," katanya.

Stepanus mengaku tidak mengetahui apakah Syahrial sudah bertemu dengan Fahri Aceh atau belum. Hanya saja, ia mengaku sempat memberikan pilihan kepada Syahrial untuk memilih dirinya atau Fahri Aceh untuk memberikan bantuan.

Lili sebelumnya sudah membantah perihal komunikasi yang dilakukan dengan Syahrial. Ia mengatakan, sebagai bagian dari KPK dirinya terikat dengan kode etik dan peraturan KPK yang melarang berhubungan dengan pihak yang berperkara.

Meski begitu, Lili mengakui sebagai pimpinan KPK khususnya dalam pelaksanaan tugas pencegahan, dirinya tidak dapat menghindari komunikasi dengan para kepala daerah.

"Saya tegas menyatakan bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS [M Syahrial] terkait penanganan perkara yang bersangkutan. Apalagi membantu dalam proses penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," ucap Lili saat konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (30/4).

(yla/fra)

[Gambas:Video CNN]

0 Response to "Dewas KPK Gelar Sidang Etik Lili Pintauli Siregar Pekan Depan"

Post a Comment