Kasus Dugaan Pemerkosaan Kris Wu Terancam 10 Tahun Penjara

Jakarta, CNN Indonesia --

Media China memprediksi Kris Wu akan mendapat hukuman berat atas kasus pemerkosaan yang kini menjerat. Mantan anggota boyband EXO ini dapat dikenai ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Seperti yang dilansir dari JoongAng Ilbo via Daum pada Senin (2/8) waktu setempat, dilaporkan bahwa pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di China dapat dituntut hukuman pidana penjara 3 hingga 10 tahun penjara.

Media di China memprediksi Kris Wu akan dijatuhi hukuman terberat yakni kurungan selama 10 tahun.


Di hari yang sama, kantor berita Global Times yang dikelola pemerintah China melaporkan bahwa kasus Kris Wu akan menjadi momentum bahwa seorang idola dan orang berkuasa yang dijamin oleh uang dan kekuasaan sekalipun tidak menjamin mereka bisa kebal hukum.

"Kris Wu adalah warga negara Kanada, tetapi dia akan dihukum menurut hukum Tiongkok karena Tiongkok dapat menghukum siapa saja yang melakukan kejahatan di negara tersebut," ujar Wu Fatian.

Sementara itu surat kabar Partai Komunis di China, People's Daily, menuliskan bahwa, "Tidak peduli seberapa terkenal Anda, tidak ada kekebalan dari kekebalan".

"Mereka yang melanggar hukum akan dihukum sesuai dengan hukum, dan semakin populer mereka, semakin mereka harus mematuhi hukum. Kasus ini bukan lagi rumor di industri hiburan, ini adalah peristiwa nyata" ujar seorang warga kepada surat kabar People's Daily.

Sementara itu, platform digital Weibo menyatakan bahwa pihaknya telah menutup akun Kris Wu dari platform media sosialnya.

"Kami fokus menjaga ketertiban di situs, dan segera memeriksa dan mengelola informasi yang relevan," ujar pihak Weibo.

Selain menutup akun Kris Wu, Weibo juga akan menindak akun yang melanggar aturan dan menyebarkan komentar yang tidak rasional. Akun yang melanggar aturan itu akan diberi sanksi hingga terancam ditutup permanen.

Sebelumnya, seperti dilansir AFP pada Minggu (1/7), Kris Wu ditahan kepolisian Beijing, China, dengan tuduhan telah memerkosa seorang siswi Du Meizhu, 19, saat korban masih berusia 17.

"Wu Yifan, 30, berkewarganegaraan Kanada, sekarang secara pidana ditahan sesuai dengan hukum oleh Biro Keamanan Publik Beijing cabang Chaoyang atas dugaan pemerkosaan," demikian pernyataan kepolisian distrik Chaoyang. Wu Yifan adalah nama asli dari Kris Wu.

Petugas mulai melakukan penyelidikan setelah Wu dilaporkan pengguna internet atas dugaan 'beberapa kali memperdaya gadis untuk berhubungan seksual'.

(nly/fjr)

[Gambas:Video CNN]

0 Response to "Kasus Dugaan Pemerkosaan Kris Wu Terancam 10 Tahun Penjara"

Post a Comment