Tax Amnesty Jilid II Dimulai 1 Januari 2022 Berikut Aturan dan Skema Tarifnya

JAKARTA - Tax amnesty atau pengampunan pajak jilid II akan dimulai pada 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.

Kebijakan tax amnesty jilid II masuk ke dalam RUU Perpajakan yang diubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disetujui pemerintah dan DPR belum lama ini untuk dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan

Program tax amnesty ini tercantum dalam Pasal 5. Hal ini bisa dilakukan selama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum menemukan data dan informasi mengenai harta tersebut.

Mengutip RUU HPP, pada Pasal 6 ayat (1) RUU HPP, wajib pajak bisa menyampaikan surat pernyataan kepada pihak otoritas pajak pada 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.

"Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022," tulis Pasal 6 ayat (1) RUU HPP dikutip, Minggu (3/10/2021).

Berikut ini skema tarif tax amnesty jilid II berlaku dengan ketentuan tarif sebagai berikut :

A. Sebesar enam persen atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Indonesia, dengan ketentuan diinvestasikan pada:

1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

2. surat berharga negara;

B. Sebesar delapan persen atas harta yang berada di dalam wilayah Indonesia dan tidak diinvestasikan pada:

1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

2. surat berharga negara;

Sebelumnya

0 Response to "Tax Amnesty Jilid II Dimulai 1 Januari 2022 Berikut Aturan dan Skema Tarifnya"

Post a Comment