Kebijakan Mesin Disel Wajib Emisi Euro 4 di 2022 Begini Respons IAMI

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA â€" Penerapan standar emisi Euro 4 pada mesin kendaraan diesel akan diterapkan tahun 2022.

Peraturan itu tertuang didalam surat yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No S 786/MENLHK-PPKL/SET/PKL.3/5/2020 tertanggal 20 Mei 2020. 

Nantinya semua produsen otomotif yang merakit kendaraan niaga bermesin diesel akan mulai melakukan produksi pada 7 April 2022.

Anjuran untuk beralih ke Euro 4 itu sendiri sudah tertuang didalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017.

Baca juga: IAMI Sudah Siap Terapkan Euro-4

Baca juga: IAMI Pastikan Kesiapan Penerapan Euro-4

Terlepas dari dinamika penerapan Euro 4 oleh Pemerintah, tentunya inovasi dan standarisasi Euro 4 akan baik sekali di terapkan di Indonesia.

Namun, perlu diketahui juga bagaimana kesiapan bahan bakar minyak (BBM) untuk mendukung kebijakan tersebut.

Sementara Isuzu sebagai produsen yang memproduksi kendaraan niaga bermesin diesel sudah mempersiapkan diri sejak tahun 2011, di mana memperkenalkan Isuzu GIGA kendaraan medium truk yang sudah mengimplementasi mesin commonrail.

Tonton Eko, Product Development Division Head PT Astra Isuzu Motor Indonesia (IAMI) menjelaskan, pada tahun 2018 juga memperkenalkan produk Isuzu Elf NMR 81 yang sudah menggunakan mesin commonrail.

Selanjutnya tahun 201 juga melakukan ekspor perdana Isuzu Traga ke negara Filipina yang sudah menggunakan mesin dengan standard E4.

Isuzu tetap berkomitmen untuk mempertahankan DNA Isuzu yang irit bahan bakar sehingga operational cost yang ditimbulkan karena bahan bakar mahal dapat ditekan.

0 Response to "Kebijakan Mesin Disel Wajib Emisi Euro 4 di 2022 Begini Respons IAMI"

Post a Comment